Sales Nissan Balikpapan Kalimantan Timur & Sekitarnya – Kusnin : 08222 0287 555 // 0852 5007 1979 // PIN BB : 7641DC2C

Minggu, 27 April 2014

On 23.40 by Unknown   No comments

Perluasan Asuransi Mobil dengan Personal Accident

By : Toni




Insiden tidak hanya monopoli kendaraan semata, karena Anda dan penumpang juga bisa menjadi korban. Terjadinya pun bisa di mana dan kapan saja.

Nah, untuk memberi perisai bagi diri tentu butuh kehadiran Personal Accident (PA).

Peran penting asuransi perlindungan diri bisa dimaksimalkan di area ini.

Beruntung, sejumlah penyelenggara asuransi telah memasukkan klausul PA ke dalam paket polis kendaraan.

Perluasan jaminan PA bisa diaktifkan saat klaim terjadi.

Singkatnya, tidak hanya kendaraan saja yang bisa diklaim, insiden yang menimpa Anda dan penumpang juga bisa menggunakan klausul ini.

Pada dasarnya, Personal Accident merupakan opsional dalam polis kendaraam. Artinya, Anda tidak diwajibkan untuk mengaktifkan klausul ini dalam jaminan asuransi kendaraan.

“Umumnya, PA terbagi dalam dua opsi. Pertama PA untuk driver dan penumpang. Anda bisa mengaktifkan salah satu atau keduanya. Lebih jauh, selain bisa dilekatkan pada paket, PA sebenarnya produk asuransi yang berdiri sendiri,” jelas Suherman Budi Darmawan, Assistant Director PT Asuransi Raksa Pratikara.

Rate untuk PA driver lebih tinggi ketimbang untuk penumpang. Besarnya tergantung kebijakan masing-masing penyelenggara asuransi. Anda bisa minta penjelasan ke perusahaan asuransi yang bersangkutan.

Bijaknya, Anda bisa menanyakan ke petugas kejelasan prosedur dan coverage berkenaan PA. Jangan sungkan bila ada penjelasan pada polis yang kurang jelas dan membingungkan menurut Anda. Sehingga pengertian PA di polis bisa dipahami kedua belah pihak agar tidak ada persepsi yang beda saat klaim mendera.
Kecelakaan kendaraan, tidak hanya merugikan materi tapi juga jiwa Tidak hanya insiden kendaraan, kecelakaan diri Anda dan penumpang juga mesti dilindungi asuransi
Paket atau Berdiri Sendiri

Klausul PA tidak terbatas pada polis kendaraan semata. PA juga dapat ditemui asuransi umum lainnya, seperti asuransi jiwa. Dengan kata lain PA bisa berdiri sendiri. Malah klausul ini justru lebih memaksimalkan coverage terhadap konsumen.

Selain nilai pertanggungan lebih besar, lokasi serta cakupan klausul lebih luas. Asyiknya, insiden tidak harus selalu di kendaraan si empunya.

Artinya, bila Anda terlibat insiden kecelakaan kendaraan bermotor di mana saja, asuransi tetap membantu klaim Anda. Bahkan, kecelakaan yang diderita akibat insiden saat olahraga pun ditanggung.

Jelas, perlindungan ini lebih memadai bila dibandingkan pertanggungan di asuransi kendaraan. Lalu berapa preminya? Preminya berkisar 1–1,25% dari nilai pertanggungan. Ambil contoh produk ProteksiKu dari Allianz. Cukup bayar premi Rp 100 ribu, nilai pertanggungan bisa mencapai Rp 100 juta.

Toh nilai pertanggungan pada paket itu bukan harga mati. Anda juga bisa memodifikasinya tergantung keinginan.

Bisa dibilang, mau dinaikturunkan nilai pertanggungan, semua dimungkinkan.

Semisal nilai pertanggungan standar PA sebesar Rp 10 juta, sementara Anda menginginkan hingga Rp 30 juta. Jelas hal ini dapat dimungkinkan dengan coverage yang sama. Tambahan preminya tidak terlalu banyak.

Perhitungannya tidak terlalu sulit. Tambahan Rp 10 juta pertama, Anda hanya dikenai biaya Rp 65 ribu dan Rp 10 juta sisanya dikalikan 0,15% atau setara dengan Rp 15 ribu. Sehingga selain paket standar, Anda mengeluarkan dana ekstra sebesar Rp 80 ribu dengan nilai pertanggungan PA sebesar Rp 30 juta.
Medical Expenses biasanya mencakup PA dalam klausulnya Tanyakan secara detail ke petugas perihal Personal Accident plus cakupan jaminannya Lampirkan berkas ini saat klaim

Apa Saja Cakupan PA?

Biasanya selain data pemegang polis, Anda bakal menyertakan kapasitas tempat duduk di mobil. Sehingga batas maksimal serta penumpang yang bakal ditanggung bisa terperinci dengan jelas.

Selain itu, ada tanggungan dari PA yakni meninggal dunia, cacat tetap atau sementara dan medical expenses.

Di luar medical expenses, dengan kata lain, santunan akibat itu lebih pas ketimbang klaim itu sendiri.

Untuk PA kendaraan, selain Anda, anggota keluarga dekat lain juga disertakan dalam polis bila sewaktu-waktu terjadi klaim. Selain memudahkan saat klarifikasi dan survei tertanggung dan kru di dalamnya.

Namun driver dan penumpang selain yang dicantumpkan, masih bisa dimungkinkan selama memang yang dijaminkan si pemilik kendaraan.

Lagi-lagi, hal itu tergantung kebijakan perusahaan asuransinya. Hanya saja, untuk klaim penggantian, Anda jangan berharap lebih. Bukan apa-apa, jumlah penggantian klaim medical expenses hanya 10% dari jumlah pertanggungan.

Semisal, jumlah pertanggungan PA plafonnya hanya Rp 50 juta. Maka, batas klaim untuk medical expenses pun mesti tidak lebih dari Rp 5 juta.


Pusat Informasi dan Pemesanan Mobil Nissan hub :

KUSNIN_NISSAN

0852 5007 1979 / 0822 2028 7555
0542 - 5657129
Pin BB : 7641DC2C

email    : kusnin79@yahoo.co.id

0 komentar:

Posting Komentar